Jumat, 18 November 2011

Kasus Kecurangan Perusahaan dalam Membuang Limbah

Limbah berdasarkan nilai ekonominya dapat dibagi menjadi limbah yang mempunyai nilai ekonomis dan limbah nonekonomis. Limbah yang mempunyai nilai ekonomis yaitu limbah dengan proses lanjut akan memberikan nilai tambah. Misalnya: tetes merupakan limbah pabrik gula.Tetes menjadi bahan baku untuk pabrik alkohol. Ampas tebu dapat dijadikan bahan baku untuk pabrik kertas, sebab ampas tebu melalui proses sulfinasi dapat menghasilkan bubur pulp. Banyak lagi limbah pabrik tertentu yang dapat diolah untuk menghasilkan produk baru dan menciptakan nilai tambah.

Limbah nonekonomis adalah limbah yang diolah dalam proses bentuk apapun tidak akan memberikan nilai tambah, kecuali mempermudah sistem pembuangan. Limbah jenis ini yang sering menjadi persoalan pencemaran dan merusakkan lingkungan; Dilihat dari sumber limbah dapat merupakan hasil sampingan dan juga dapat merupakan semacam “katalisator”.

Karena sesuatu bahan membutuhkan air pada permulaan proses, sedangkan pada akhir proses air ini harus dibuang lagi yang ternyata telah mengandung sejumlah zat berbahaya dan beracun. Di samping itu ada pula sejumlah air terkandung dalam bahan baku harus dikeluarkan bersama buangan lain. Ada limbah yang terkandung dalam bahan dan harus dibuang setelah proses produksi. Tapi ada pula pabrik menghasilkan limbah karena penambahan bahan penolong.

Sesuai dengan sifatnya, limbah digolongkan menjadi 3 bagian,yaitu:limbah cair, limbah gas/asap dan limbah padat.

Ada industri tertentu menghasilkan limbah cair dan limbah padat yang sukar dibedakan. Ada beberapa hal yang sering keliru mengidentifikasi limbah cair, yaitu buangan air yang berasal dari pendinginan. Sebuah pabrik membutuhkan air untuk pendinginan mesin, lalu memanfaatkan air sungai yang sudah tercemar disebabkan oleh sektor lain. Karena kebutuhan air hanya untuk pendinginan dan tidak untuk lain-lain, tidaklah tepat bila air yang sudah tercemar itu dikatakan bersumber dari pabrik tersebut. Pabrik hanya menggunakan air yang sudah air yang sudah tercemar pabrik harus selalu dilakukan pada berbagai tempat dengan waktu berbeda agar sampel yang diteliti benar-benar menunjukkan keadaan sebenarnya.

Limbah gas/asap adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Pabrik mengeluarkan gas, asap, partikel, debu melalui udara, dibantu angin memberikan jangkauan pencemaran yang cukup luas. Gas, asap dan lain-lain berakumulasi/bercampur dengan udara basah mengakibatkan partikel tambah berat dan malam hari turun bersama embun.

Limbah padat adalah limbah yang sesuai dengan sifat benda padat merupakan sampingan hasil proses produksi. Pada beberapa industri tertentu limbah ini sering menjadi masalah baru sebab untuk proses pembuangannya membutuhkan satu pabrik pula. Limbah penduduk kota menjadikan kota menghadapi problema kebersihan. Kadang-kadang bukan hanya sistem pengolahannya menjadi persoalan tapi bermakna, dibuang setelah diolah. Menurut sifat dan bawaan limbah mempunyai karakteristik baik fisika, kimia maupun biologi.
Limbah air memiliki ketiga karakteristik ini, sedangkan limbah gas yang sering dinilai berdasarkan satu karakteristik saja seperti halnya limbah padat. Berbeda dengan limbah padat yang menjadi penilaian adalah karakteristik fisikanya, sedangkan karakteristikkimia dan biologi mendapat penilaian dari sudut akibat. Limbah padat dilihat dari akibat kualitatif sedangkan limbah air dan limbah gas dilihat dari sudut kualitatif maupun kuantitatif.Sifat setiap jenis limbah tergandung dari sumber limbah.


Contoh Kasusnya

TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Sebagai kawasan yang dikelilingi banyak industri, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terancam menjadi paparan limbah Industri Industri berbahaya. Sebab,
Gresik tidak memiliki lokasi pembuangan limbah B3.
 
“Justru kalau tidak ada depo pembuangan, tidak ada yang bisa mengontrol industri yang  membuag limbah B3, karena itu pemda harus memfasilitasi pembangunan pusat pembuangan limbah,” kata ahli Hukum Lingkungan, Suparto Wijoyo dalam acara Sosialisasi UU 32 tahun 2009 di kantor Badan Lingkungan Hidup Gresik, Rabu (16/11/2011).
Salah satu perumus UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan, pengelolaan Lingkungan itu mencontohkan, kondisi Gresik dengan kondisi provinsi Jatim yang tidak memiliki pusat pengolahan limbah berbahaya.

Dalam setahun, di seluruh Jatim ada 1,4 juta ton limbah berbahaya yang dihasilkan Industri dari 400 industri penghasil limbah berbahaya.

Parahnya, hanya sekitar 26 industri saja yang taat membuang limbah B3 nya ke pusat pengolahan limbah resmi, bagaimana yang lain?
“Makanya jangan heran jika ditemukan limbah berbahaya di tempat pembuangan sampah atau di tong-tong sampah,” tambah Suparto.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Gresik Sumarno mengatakan, saat ini proses pembuangan limbah B3 dari industri Gresik kebanyakan dikelola sendiri oleh perusahaan bersangkutan. Perusahaan bekerjasama dengan pihak ketiga, yang mengelola pembuangan limbah ke kawasan pembuangan limbah B3 resmi seperti di Cileungsi, Karawang dan Cirebon. 

“Perijinan pengolahan limbah B3 termasuk angkutannya semua dari pusat dan kami memantau manifestnya,’ ujar Sumarno.

Disisi lain BLH Gresik juga mengawasi pembuangan limbah sementara, sebelum limbah itu dikelola aatu diangkut ke lokasi pengolahan limbah B3. Ada pengawasan khusus untuk pengolahan limbah sementara. Pengolahan limbah sementara harus di tempat khusus dan tidak boleh lebih dari 90 hari.

Disinggung tentang pembuatan pusat pengolahan limbah, Sumarno menyatakan hal itu masih sulit dilakukan. “Kalau kami membangun pusat pengolahan limbah apa masyarakat bisa menerima,” tambahnya. (rey).
http://www.tribunnews.com/2011/11/16/limbah-industri-ancam-gresik

Rabu, 09 November 2011

Adil dan Keadilan

1. Pengertian 
 ADIL 
Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Besar bahasa Indonesia adil yaitu :
1. Tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil
2. Mendapat perlakuan yang sama.

dan Menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil yaitu :
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.

Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.

KEADILAN
menurut Aristoteles : 
Kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat si simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan  menghormati hak dan kewajiban masing-masing.


2. Contoh kasus dalam etika bisnis

Saya sebagai pengguna telepon selular menggunakan provider sebut saja si hijau. merasa tidak diperlakukan adil. Karena selalu saja ada gangguan jaringan sinyal, sms yang pending, BBM pending atau di telepon orang kadang ga aktif dan diluar jangkauan. Padahal saya sudah mengisi pulsa tepat waktu dan telah menjadi pengguna setianya. Sebagai provider terbesar di Indonesia harusnya memperlakukan konsumennya secara adil dan terus meningkatkan pelayananya.

3. Solusi
Setelah mengadu kepada call canter beberapakali, dan tidak ada perubahan malah semakin parah maka saya memutuskan untuk mengubah atau mengganti provider telepon seluler saya.


Sumber:

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/ilmu-budaya-dasar/manusia-dan-keadilan