Sabtu, 03 Desember 2011

Korupsi, Hubungannya dengan etika bisnis

Korupsi

Korupsi adalahPerilaku memperkaya diri dan kelompoknya, melalahgunakan fasilitas dan saranan, merugikan instansi pemerintah, swasta, negara atu perekonomian negara dengan cara tidak wajar dan melangggar hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya, baik kekuasan politik, hukum maupun kedudukan. 

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • Penggelapan dalam jabatan;
  • Pemerasan dalam jabatan;
  • Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
Akibat korupsi dalam Ekonomi


Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

Hubungan korupsi dan etika bisnis

Korupsi dalam bisnis di Indosesia sangat rawan. Banyak pengusaha-pengusaha yang melakukan korupsi dalam kelancaran bisnis mereka. Dalam etika bisnis korupsi sangat merugikan perusahan-perusahann yang berkompeten dalam bidangnya, yang mungkin mereka kalah dalam kedudukan, relasi dan keuangan. Tender-tender diberikan kepada perusahaan-perusahhan yang jago dalam korupsi dan negosiasi dengan pihak terkain untuk keuntungan dirinya sendiri atau kelompoknya.
Contoh kasus Korupsi
Kasus Suap Korupsi BLBI

Terbukti Bersalah, Jaksa Urip Dihukum 20 Tahun

Wahyu Arifin
VHRmedia, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Urip Tri Gunawan 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman bagi jaksa yang terlibat suap kasus korupsi BLBI ini lebih berat dari tuntutan jaksa 15 tahun dan denda Rp 250 juta.

"Atas persidangan yang sudah dijalani dan bukti-bukti yang diajukan, pengadilan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa Urip Tri Gunawan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto, di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/9).

Jaksa Urip terbukti telah menerima suap dari Artalyta Suryani US$ 660 ribu dan mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarysah Rp 1 miliar. Urip didakwa melanggar Pasal 12b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 dan subsider Pasal 5 Ayat 1b UU 31/1999.

Sebelumnya Urip yakin akan divonis di bawah 15 tahun penjara karena hanya melanggar kode etik jaksa. Pengacaranya, Albab Setiawan, menilai vonis hakim tidak sesuai. "Dalam pledoi kami, Pak Urip tidak terbukti menerima suap dari Glenn Yusuf dan tidak pernah bertemu Glenn Yusuf. Kalau duit dari Artalyta Suryani itu kan pinjam duit," katanya.

Jaksa penuntut umum Sarjono Turin menilai vonis itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terpidana Urip Tri Gunawan karena merugikan negara dan mencoreng nilai lembaga yudikatif. "Lagi pula tidak ada hal-hal yang meringankan sebagai tersangka. Hanya satu, yaitu telah mengabdi kepada negara. Sedangkan sisanya semuanya memberatkan tersangka," ujarnya. (E4).  

http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita-detail.php?.g=news&.s=berita&.e=2362