Korupsi
Korupsi adalahPerilaku memperkaya diri dan kelompoknya, melalahgunakan fasilitas dan saranan, merugikan instansi pemerintah, swasta, negara atu perekonomian negara dengan cara tidak wajar dan melangggar hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya, baik kekuasan politik, hukum maupun kedudukan.
Selain
itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- Penggelapan dalam jabatan;
- Pemerasan dalam jabatan;
- Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi juga mempersulit
pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak
efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga
karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen
dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau
karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi
ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul
berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat
aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos
niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan
yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya
mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam
sektor
publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek
masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin
menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi,
yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi
pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan
lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan
infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Hubungan korupsi dan etika bisnis
Korupsi dalam bisnis di Indosesia sangat rawan. Banyak pengusaha-pengusaha yang melakukan korupsi dalam kelancaran bisnis mereka. Dalam etika bisnis korupsi sangat merugikan perusahan-perusahann yang berkompeten dalam bidangnya, yang mungkin mereka kalah dalam kedudukan, relasi dan keuangan. Tender-tender diberikan kepada perusahaan-perusahhan yang jago dalam korupsi dan negosiasi dengan pihak terkain untuk keuntungan dirinya sendiri atau kelompoknya.
Contoh kasus Korupsi
Kasus Suap Korupsi BLBI
Terbukti Bersalah, Jaksa Urip Dihukum 20 Tahun
4 September 2008 - 14:25 WIB
Wahyu Arifin
VHRmedia, Jakarta - Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Urip Tri Gunawan 20 tahun
penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman bagi jaksa yang terlibat suap
kasus korupsi BLBI ini lebih berat dari tuntutan jaksa 15 tahun dan
denda Rp 250 juta.
"Atas persidangan yang sudah dijalani dan
bukti-bukti yang diajukan, pengadilan menjatuhkan pidana 20 tahun
penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan kepada
terdakwa Urip Tri Gunawan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto, di
Pengadilan Tipikor, Kamis (4/9).
Jaksa Urip terbukti telah
menerima suap dari Artalyta Suryani US$ 660 ribu dan mantan Kepala BPPN
Glenn MS Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarysah Rp 1 miliar. Urip
didakwa melanggar Pasal 12b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah UU 20/2001 dan subsider Pasal 5 Ayat 1b UU 31/1999.
Sebelumnya
Urip yakin akan divonis di bawah 15 tahun penjara karena hanya
melanggar kode etik jaksa. Pengacaranya, Albab Setiawan, menilai vonis
hakim tidak sesuai. "Dalam pledoi kami, Pak Urip tidak terbukti menerima
suap dari Glenn Yusuf dan tidak pernah bertemu Glenn Yusuf. Kalau duit
dari Artalyta Suryani itu kan pinjam duit," katanya.
Jaksa
penuntut umum Sarjono Turin menilai vonis itu sesuai dengan perbuatan
yang dilakukan terpidana Urip Tri Gunawan karena merugikan negara dan
mencoreng nilai lembaga yudikatif. "Lagi pula tidak ada hal-hal yang
meringankan sebagai tersangka. Hanya satu, yaitu telah mengabdi kepada
negara. Sedangkan sisanya semuanya memberatkan tersangka," ujarnya.
(E4).