Rabu, 09 November 2011

Adil dan Keadilan

1. Pengertian 
 ADIL 
Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Besar bahasa Indonesia adil yaitu :
1. Tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil
2. Mendapat perlakuan yang sama.

dan Menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil yaitu :
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.

Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.

KEADILAN
menurut Aristoteles : 
Kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat si simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan  menghormati hak dan kewajiban masing-masing.


2. Contoh kasus dalam etika bisnis

Saya sebagai pengguna telepon selular menggunakan provider sebut saja si hijau. merasa tidak diperlakukan adil. Karena selalu saja ada gangguan jaringan sinyal, sms yang pending, BBM pending atau di telepon orang kadang ga aktif dan diluar jangkauan. Padahal saya sudah mengisi pulsa tepat waktu dan telah menjadi pengguna setianya. Sebagai provider terbesar di Indonesia harusnya memperlakukan konsumennya secara adil dan terus meningkatkan pelayananya.

3. Solusi
Setelah mengadu kepada call canter beberapakali, dan tidak ada perubahan malah semakin parah maka saya memutuskan untuk mengubah atau mengganti provider telepon seluler saya.


Sumber:

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/ilmu-budaya-dasar/manusia-dan-keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar