Pengertian CSR Corporate Social Responsibilty
Definisi CSR (Corporate Social
Responsibility)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan(sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
tanggungjawabmereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu
berada. contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari
melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian
dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat
yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat
yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi
kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana
kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting
daripada sekedar profitability.
Manfaat Bagi Masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini
akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi
lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan,
peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang
menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR,
menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.
Untuk Indonesia, bisa
dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian
hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting
tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di
tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia,
pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR
(Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang
penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu,
pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan
bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi
proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi
proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau
pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Keuntungan Bagi Perusahaan
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh agen-agen ekonomi
pada tujuan mendapatkan keuntungan. Namun, dalam mendapatkan keuntungan,
perusahaan tidak dapat membahayakan atau mengabaikan kepentingan pihak lain ‘,
atau dengan kata lain, harus bertanggung jawab baik yuridis atau sosial.
Masalah untuk membahas dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1.Sampai sejauh mana Corporate Social Responsibility (CSR) diimplementasikan?
2. Faktor-faktor apa yang memotivasi perusahaan untuk
menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)?
3. Apa nilai-nilai moral atau apa prinsip-prinsip hukum
harus diakomodasi oleh undang-dang masa depan (ius constituendum) sehingga
keseimbangan antara kepentingan korporasi dan kepentingan publik dapat dicapai?
Masalah
di atas, dianalisis di bawah kerangka Teori Keadilan, Teori Kontrak Sosial,
Teori Struktural dan Fungsional, Teori Stakeholder, dan Teori Utilitarianisme.
Data primer dan sekunder secara menyeluruh diolah menjadi narasi dan format
tabel dengan menggunakan pendekatan empiris yurisdiksi, dan anayzed kualitatif
untuk menjawab masalah yang dirumuskan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan studi lebih lanjut tentang pelaksanaan Corporate Social Responsibility, faktor-faktor yang memotivasi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya, dan untuk menemukan model nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip hukum yang dapat ditampung untuk undang-undang masa depan (ius costituendum Studi ini. diharapkan untuk memberikan keuntungan secara teoritis dan praktis.
Pada kenyataannya, implementasi CSR masih pada tingkat kesadaran sosial, dalam bentuk sumbangan amal dan beberapa dari implementasi CSR masih diarahkan untuk urusan masyarakat. Implementasi Corporate Social Responsibility dipengaruhi oleh kedua driver internal dan eksternal dari perusahaan. Rasa peduli terhadap stakeholder merupakan pendorong internal perusahaan untuk melaksanakan CSR.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan studi lebih lanjut tentang pelaksanaan Corporate Social Responsibility, faktor-faktor yang memotivasi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya, dan untuk menemukan model nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip hukum yang dapat ditampung untuk undang-undang masa depan (ius costituendum Studi ini. diharapkan untuk memberikan keuntungan secara teoritis dan praktis.
Pada kenyataannya, implementasi CSR masih pada tingkat kesadaran sosial, dalam bentuk sumbangan amal dan beberapa dari implementasi CSR masih diarahkan untuk urusan masyarakat. Implementasi Corporate Social Responsibility dipengaruhi oleh kedua driver internal dan eksternal dari perusahaan. Rasa peduli terhadap stakeholder merupakan pendorong internal perusahaan untuk melaksanakan CSR.
Perusahaan yang telah menggunakan CSR
Sebagai contoh, masyarakat dan lingkungan sekitar adalah stakeholders dalam
skala prioritas pertama bagi perusahaan pertambangan seperti PT Aneka Tambang,
Tbk., dan Rio Tinto. Sementara itu, konsumen adalah stakeholders dalam skala
prioritas pertama bagi perusahaan produk konsumen seperti Unilever atau Procter
& Gamble.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar